hai saya naufal senang berkenalan denganmu

Selasa, 31 Mei 2016

link kampus saya


http://stbayapariaba.ac.id/

undang-undang teknologi

UNDANG – UNDANG DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2012
Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
1. Undang-undang No. 6 Tahun 1982
2. Undang-undang No. 7 Tahun 1987
3. Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Hacker
HAKI
ConclusionETIKA DAN UNDANG - UNDANG DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menghargai Hak Cipta Orang Lain
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya
Bentuk Dan Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
1. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
2. penjualan perangkat lunak bajakan
3. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
4. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
7. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

keindahan prefecture kyoto

inilah keindahan prefecutre kyoto ketika mekarnya bunga sakura

Sabtu, 02 Januari 2016

ada salam nih dari pecinta alam..tolong jaga yah alam ini :)

 tuhan mencipatakan alam ini untuk manusia, maka dari itu manusia harus memelihara alam ini sebaik mungkin. 

Gak akan nyesel deh datang ke desa kamojang ini, panoramanya indah dan saya sangat menikmati tugas pariwisata yang diberikan oleh dosen pembimbing. Salam pariwisata Indonesia   
                     “Ryan Gusman”
 Jika kita memelihara alam dan merawatnya dengan baik dimulai hari ini, bumi akan tetap indah dan menua dengan tentramnya. Lestarikan alam ini sebagaimana ibumu merawatmu dari kecil hingga dewasa, alam pun menginginkan hal yang sama karena alam juga makhluk hidup J Lestarikan alam ini, sesuai peranan manusia sebagai khalifah yang diutus oleh allah swt untuk menjaga dan merawat alam semesta ini
                  “Naufal Bahrul Hadi” 
untuk orang yang datang ke kawah kamojang, tolong jaga sikap terhadap alam yang ada di sekeliling kita. Alam tidak pernah jahat terhadap manusia, tapi mengapa manusia sendiri jahat terhadap alam.
Cintailah alam seperti engkau mencintai orang yang sangat berarti bagi hidupmu J  
                     “Novi Kartikawati” 

desa kamojang juga memiliki kawah loh

ini adalah kawah manuk, mengapa disebut kawah manuk ? karena dulunya kawah ini sering dikunjungi banyak burung yang menghangatkan diri dipinggiran kawah tersebut. Ketika masuk ke area kawah, yang pertama kali menyambut para wisatawan adalah kawah manuk ini, ketika sore hari banyak sekali oa jawa yang bergelantungan di atas pohon yang berada disekitar area kawah tersebut. Namun sangat disayngkan keberadaan oa jawa kini makin sedikit populasinya, sehingga kami tidak dapat menemukan mereka di area tersebut.
Kelestarian alam di sekitar area kawah ini makin menurun kehijauannya, karena kurangnya perhatian masyarakat terhadap alam yang ada di sekeliling mereka, bahkan hingga saat ini pertamina lah yang sering melakukan penghijauan dibandingkan perhutani kabupaten garut.

Bahkan pertamina mencamtumkan UU tentang kelestarian alam dan list hewan apa saja yang tidak boleh diburu dan dibunuh secara liar. Tapi ada saja masyarakat yang tidak menuruti peraturan yang ada demi kepuasan diri sendiri, padahal kawasan wisata kamojang ini sangat berpengaruh sekali bagi pemasukan keuangan masyarakat kamojang itu sendiri.